Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi
dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan
bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri
wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church
House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak
didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi
anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani
di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal
ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau
koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam
negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan
yang mematikan
- Kerjasama efektif antara
anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4.
OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik
Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi
Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan
Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa
yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus
disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke
organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa
Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas
dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran
Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod,
konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976.
Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO.
Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar
Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas
oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak
sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal
keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua
negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri
dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia
diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay
tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang
dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang
diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American Commission, yang
ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun
1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus;
pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas
Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain. Faktanya, dalam
konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik
internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik
negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan
negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan
yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi
mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada
Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi
tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan
moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi
Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian
konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional
tersebut. Contoh nyata dari kasus ini
adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun
1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor
utama kegagalan misi tersebut.
REFERENSI
Merrills
J. G., International Dispute Settlement, New York: Cambridge
University Press, 2005.