JURNAL
PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
DALAM ERA GLOBALISASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
| |
Fakultas
|
Ilmu Komputer
|
Jurusan
|
Sistem Informasi
|
Dosen Pembimbing
|
Priyo Sarjono Wobowo
|
Penulis 1
|
Asep Supriadi (11111245)
|
Penulis 2
|
Meizar Didi Achmadi(14111403)
|
Abstraksi
Hak kekayaan inteletual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi di dalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual kepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional
1. Pendahuluan
Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, disebabkan beberapa faktor yaitu terciptanya pasar global sebagai akibat perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi, meningkatnya intensitas dan kualitas riset serta pengembangan inovasi yang diperlukan untuk menghasilkan dan mengembangkan suatu produk baru. Faktor-faktor tersebut dibarengi pula dengan kenyataan bahwa beberapa teknologi baru tentu tidak secara tepat dapat dimasukkan dalam salah satu bentuk perlindungan HKI yang ada, sedangkan sebagai akibat berkembangnya teknologi yang murah dalam bidangpengadaan, pengambilalihan maupun pembajakan, maka banyak bentuk HKI atau produk-produk yang dihasilkannya menjadi lebih mudah dibajak dan ditiru.1
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabadikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi ini tentu berlaku pula bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat).
Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan. Sejalan dengan pemikiran ini, kalu dikaji dari sisi politik hukum acapkali pembentukan hukum, khususnya hukum ekonomi tak selalu sinkron dengan harapan-harapan tersebut. Sebagi faktor yang menjadi pemicu tidak adanya kesinkronan ini karena banyak kepentingan yang berkembang di seputar pembentukan hukum. Kasus riil yang terjadi adalah dalam pembentukan hukum Hak Cipta.
Oleh karena itu, penting dipahami bagian yang mana semestinya segera dilakukan pembentukan hukum hak cipta guna merubah orientasi dari hukum hak cipta itu sendiri agar lebih banyak memiliki dimensi kepentingan nasional. Berikut dalam artikel ini akan dicoba dikemukakan beberapa analisis terhadap permasalahan tersebut.
TRIPs sebagai “Sumber Hukum Nasional” dalam UU Hak Cipta
Globalisasi ekonomi akhirnya berimbas juga pada globalisasi hukum. Hal ini dapat dituntut salah satunya melalui keikutsertaan Indonesia terhadap forum GATT/WTO. Perlu diketahui ketika Indonesia meratifikasi Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establising the World Trade Organization) melalui UU No. 7 Tahun 1994, maka seketika itu pula Indonesia sudah masuk kepada apa yang disebut dengan “globalisasi”. Globalisasi di sini menurut Antonio Giden dalam bukunya The Runway World merupakan globalisasi yang masuk pada setiap aspek kehidupan manusia, baik ekonomi, politik bahkan sampai budaya.
Dari sisi hukum tentu keikutsertaan Indonesia dalam forum GATT/WTO akhirnya melahirkan istilah yang disebut “Globalisasi Hukum’. Betapa tidak, dengan Indonesia meratifikasi Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia beserta lampirannya hal ini berarti Indonesia wajib dan harus komit terhadap pelaksanaan GATT/WTO sendiri. Komitmen Indonesia diwujudkan dalam bentuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional yang ada dalam forum GATT/WTO. Persetujuan WTO (WTO Agreement), termasuk di dalamnya Persetujuan mengenai Pembentukan WTO, mencakup;
a.
|
persetujuan multilateral di bidang perdagangan barang (popular dengan sebutan GATT 1994), yang terdiri dari berbagai teks persetujuan;
|
b.
|
persetujuan umum di bidang perdagangan jasa ( General Agreement on Trade in Services = GATS );
|
c.
|
persetujuan mengenai perdagangan dalam kaitannya dengan aspek hak atas kekayaan intelektual ( Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property Rights = TRIPs);
|
d.
|
kesepakatan mengenai tata tertib aturan dan prosedur penyelesaian sengketa (understanding on Rules and Prosedures Governing the Settlement of Disputes DSB);
|
Adapun perundang-undangan yang mengaturnya adalah: 1). Undang-undangNomor 12 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, 2). UU No. 13/1997 dan UU No. 14/2001 tentang Paten, 3). UU No. 14/1997 dan UU No. 15/2001 tentang Merek, 4). UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, 5). UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, 6). UU No. 32/2000 tentang Tata Letak Sikuit Terpadu, 7). UU No. 20/2000 tentang Varietas Tanaman, 8). PP No. 16/1997 tentang Waralaba (Franchise), 9). UU No. 5/1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, 10). UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Landasan Teori
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.2
Hak kebendaaan yang sempurna dan hak kebendaan yang terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yang sempurna bagi si pemilik. Selanjutnya untuk hak yang demikian dinamakannya hak kemilikan. Sedangkan hak kebendaaan terbatas adalah hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas suatu benda. Jika dibandingkan dengan hak milik. Artinya hak kebendaaan terbatas itu tidak penuh atau kurang sempurnanya jika dibandingkan dengan hak milik.3
Hak kekayaan immateril adalh suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak berwujud. Dalam hal ini yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang termasuk dalam cakupan benda tidak bertubuh, seperti: hak tagihan, hak yang ditimbulkan dari penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lain-lain.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
3. Pembahasan
3.1 Pengaturan HKI dalam Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia
1. Pengaturan HKI dalam Hukum Internasional
Dua dasa terakhir menjelang berakhirnya abad ke-20 negara-negara maju menghendaki pengelolaan perlindungan hak kekayaan intelektual dibawah naungan GATT dengan alasan WIPO dianggap lemah dalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual warga negara dari negara-negara maju. Hal ini dilakukan dengan memasukkan permasalahan hak kekayaan intelektual dalam agenda sidang Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang dimulai tahun 1986. Dengan disetujuinya Putaran Uruguay di Marakest tanggal 1 Januari 1994, yang mana dalam Putaran Uruguay tersebut salah satunya terdapat persetujuan mengenai hak kekayaan intelektual yaitu Trade Related Intellectual Property Rights-TRIPs Agreement. Persetujuan TRIPs ini melengkapi perjanjian-perjanjian HKI yang sudah ada sebelumnya dan sekaligus pengelolaan perlindungan hak atas kekayaan intelektual secara internasional dikelola oleh World Trade Organization (WTO).
Secara garis besar ciri-ciri pokok persetujuan TRIPs pada dasarnya berkisar pada tiga hal :4
1.
|
Persetujuan ini berbicara mengenai norma dan standar;
|
2.
|
Persetujuan TRIPs menetapkan kesesuaian penuh (full compliance) terhadap perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual sebagai persyaratan minimal (Konvensi Paris, Konvensi Bern dan Traktat Washington);
|
3.
|
Persetujuan TRIPs memuat ketentuan mengenai penegakan hukum yang ketat berikut mekanisme penyelesaian perselisihan atau sengketa yang diikuti dengan hak negara yang dirugikan untuk mengambil tindakan balasan dibidang perdagangan secara silang.
|
HKI yang terdiri dari ciptaan dan kekayaan industri, semuanya diperdagangkan secara lintas negara, dengan kondisi ekonomi berupa globalisasi ekonomi. Pada tahun 1980’an pengaturan HKI berbeda-beda disetiap negara. Akibat hukum, yang terjadi adalah hadirnya perbedaan-perbedaan dari satu Negara dengan negara yang lain, sehingga ini semuanya berakibat kerugian-kerugian dalam dunia perdagangan internasional. Sengketa internasional berkaitan dengan HKI sangat meningkat, itulah sebabnya WTO merancangkan dan menyetujui yang dinamakan TRIPs.
2. Pengaturan HKI dalam Hukum Positif Indonesia
Dalam sejarah perundang-undangan nasional Indonesia di bidang HKI, yaitu yang mengatur mengenai hak cipta, paten dan merek sudah diatur sejak jaman Belanda dahulu dan diperbaharui, diamati dan seterusnya. sehingga hal itu merupakan suatu kekayaan intelektual, kelompok kekayaan intelektual yang sifatnya tentunya mempunyai nilai kekayaan yang sudah konvensional. Ada wajah-wajah baru yang sedang atau sudah diatur oleh perundang-undangan nasional kita ini. Yaitu perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, disain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Disahkan oleh pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3817.
Dalam rangka mengantisipasi era global, beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI diantaranya:
1.
|
Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention the World Intellectual Organization.
|
2.
|
Keppres No. 16 Tahun 1997 tentang PengesahanPaten Corporation Treaty (PCT) and regulation under the PCT.
|
3.
|
Keppres No. 17 Tahun 1997 tentang PengesahanTrademark Law Treaty.
|
4.
|
Keppres No. 18 Tahun 1997 Tentang PengesahanBern Convention for The Protection of Literary and artistic Works.
|
5.
|
Keppres No. 19 Tahun 197 tentang Pengesahan WIPO Copy Rights Treaty.
|
Dalam rangka mengantisipasi era global, Indonesia menyesuaikan aturanaturan yang berhubungan dengan HKI diantaranya:
1.
|
Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
|
2.
|
Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
|
3.
|
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
|
4.
|
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
|
5.
|
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
|
6.
|
Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
|
7.
|
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
|
3.2 PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Menurut James Petras, adalah:6 Istilah globalisasi di serap oleh dunia akademik, produksi, dan reproduksi maknanya berlangsung semakin intensif.
Dengan berjalannya waktu produksi dan reproduksi makna tersebut telah membentuk benang kusut yang semakin diurai dan menurut Peter Mercuse hal itu sangat berbahaya karena di dalamnya tersembunyi kepentingan ideologis tertentu.
Kata Globalisasi adalah kata yang senantiasa masih membingungkan serta menghadirkan beberapa problem penafsiran bagi para ahli terutama di bidang ilmu-ilmu sosial. Bagi seorang ekonom istilah globalisasi umumnya didefinisikan sebagai bentuk aktivitas perusahaan multinasional yang melakukan penerimaan modal secara langsung serta pengembangan jaringan bisnis melintasi batas-batas nasional.
Sedangkan bagi seorang sosiolog seperti halnya Anthony Giddens, menganggap terminologi globalisasi dari segi ekonom tersebut dianggap terlalu sempit. Para sosiolog mempercayai bahwa globalisasi begitu multi dimensional, sebuah pemahaman yang sangat kompleks baik ekonomi, politik, kultural, teknologi. Globalisasi telah menciptakan problem tatanan masyarakat modern, budaya, politik di hampir di seluruh penjuru dunia. Kehadiran perusahaan multinasional dengan karakter yang berbeda di negara tuan rumah telah menghadirkan berbagai persoalan yang pada akhirnya memerlukan harmonisasi misalnya terhadap masalah kultur di negara yang ditempati.
Dengan demikian globalisasi identik dengan keterbukaan dalam arus keuangan, teknologi informasi, dan tenaga kerjasama hal nya dengan proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem ekonomi dunia yang didasarkan pada perdagangan bebas.
Dari segi ekonomi, maka globalisasi yang terjadi juga telah membawa dunia ini dalam tatanan ekonomi global yang mempunyai ciri-ciri :
1.
|
Borderless artinya, bahwa batas-batas negara memang masih ada serta dapat disaksikan secara nyata namun demikian batas-batas ekonomi menjadi tidak nampak lagi, begitu mudahnya transaksi ekonomi terjadi antar negara.
|
2.
|
Rapid change, perubahan yang begitu cepat terutama dalam hal informasi, semua itu disebabkan temuan-temuan di bidang teknologi yang memudahkan melakukan transaksi serta komunikasi antar negara.
|
3.
|
Hard competition, persaingan yang begitu ketat antar pelaku usaha. Persaingan adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam kegiatan bisnis, namun di era ini persaingan menjadi ajang untuk memenangkan kompetisi dengan berbagai cara. Persaingan tidak hanya terjadi antar sesama pelaku usaha di dalam satu area (dalam negeri) tetapi juga antara pelaku usaha lokal dengan pelaku usaha asing, antara pelaku usaha asing dan sebagainya. Dengan demikian persaingan diikuti oleh berbagai komponen pelaku bisnis.
|
4.
|
Standardization, perdagangan antar negara cenderung dilakukan dengan berbagai standar internasional terhadap komoditi tertentu.
|
5.
|
Global strategy, umumnya perusahaan multinasional melakukan teknik global strategy, artinya, mereka membuat standar yang sama untuk produk, harga, servis. Tapi tidak jarang juga dilakukan multi domestik strategi, yaitu bentuk penyesuaian terhadap budaya lokal dalam berbagai hal.
|
2. Perlindungan HKI dalam Era Globalisasi
Hak kekayaan intelektual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi di dalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi, jadi penting sekali karena suatu invensi yang tidak mempunyai manfaat ekonomi itu tidak dapat dikatakan sebagai suatu (intellectual property). HKI ini kalau kita lihat dari suatu petikan berita yang termuat di dalam Washington Post, yang mengatakan,
”if there is one lesson in the past half century of economic development it is that resources do not power economic, human resources do” 6
HKI itu merupakan suatu human resources dan sangatlah penting oleh karena di dalam abad globalisasi ekonomi sekarang ini, HKI merupakan suatu new paradigm yang sangat penting kita kuasai. New paradigm di dalam suatu globalisasi ekonomi yang sangat kompetitif, dan perlu kita ketahui supaya kita dapat memanfaatkan HKI ini bagi bisnis kita. Sehingga dapat diketahui arti penting perlindungan dari HKI dalam era globalisasi adalah :
1. Hak Alamiah
Artinya apabila seseorang telah menuangkan skill kemampuan, tenaga, pikiran, biaya, untuk berkreatifitas menciptakan atau menemukan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, maka sudah sewajarnya diberikan perlindungan atas karyanya tersebut. Contoh: sudah susah payah mencipta lagu, buku, program komputer, sewajarnya diberikan perlindungan yang memadai.
2. Perlindungan Atas Reputasi
Reputasi badan usaha dibangun di atas biaya yang sangat mahal dan membutuhkan waktu lama (Coca-cola butuh waktu ratusan tahun untuk terkenal, berapa biaya yang sudah dikeluarkan?) sehingga wajar kalau dilindungi agar mereknya tidak dipakai begitu saja oleh orang lain tanpa ada aturan mainnya.
3. Mendorong dan Menghargai Reputasi
Seseorang yang telah susah payah menuangkan skill, kemampuan biaya, waktu dan tenaga untuk berkreatifitas pantas mendapat perlindungan. Dengan demikian si pencipta, penemu, pengarang, atau yang lain dihargai eksistensi dan reputasinya.
4. Meningkatkan gairah mendipta, penemuan
Apabila seorang pencipta lagu mendapat jaminan perlindungan hak cipta atas lagunya (tidak dibajak, atau kalau dibajak juga akan ditangani dengan penegakan hukum yang baik) maka pencipta lagu tersebut akan bergairah menciptakan lagu berikutnya, begitu juga seorang pengarang buku, seniman lain.
5. Fair Competition
Persaingan adalah wajar dalam sebuah bisnis dengan diberikannya perlindungan HKI maka masing-masing pihak akan memahami hak dan kewajibannya serta menyadari risiko apa yang akan dialami apabila melakukan pelanggaran HKI pihak lain sehingga mendorong terjadinya persaingan yang wajar sesama pelaku.
Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual kepentingan masyarakat ditentukan melalui sistem pasar. Dan sistem HKI ini menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala kreativitas intelektual manusia hingga hasil karya atau teknologi sama, dapat dihindari.
Hak kekayan intelektual ini perlu dilindungi, yaitu hak milik industri yang meliputi penemuan dalam bidang teknologi berupa, hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak terpadu, rahasia dagang serta varietas tanaman, kesemuanya harus diberikan pengakuan serta penghargaan dan perlindungan hukum.
3. Prinsip dasar perlindungan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul dari adanya kretifitas manusia yang menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat diterapkan pada kehidupan manusia. Istilah lain dari HKI adalah Hak Milik Intelektual, di mana kata “milik” lebih tepat dari pada istilah “kekayaan”. Apabila diperhaitkan dalam sistem Hukum Perdata Indonesia pada hukum harta kekayaan terdiri dari dua bagian yaitu hukum perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) dan hukum benda (Pasal 499 KUH Perdata).
Di dalam praktek dari pada HKI ini, HKI ini digolongkan dalam dua kelompok yang besar, yang pertama adalah hak cipta, kemudian hak industri. Hak cipta itu sendiri mendominasi yaitu kekayaan-kekayaan intelektual yang berupa ciptaan-ciptaan. Dan pada akhir-akhir ini ada yang dinamakan dengan hak terkait. Ciptaan-ciptaan yang diatur oleh kekayaan intelektual dalam segi yuridis, yaitu: buku, program komputer, semua ciptaan-ciptaan yang dilindungi oleh kekayaan intelektual. Bentuk itulah yang mempunyai banyak aspek-aspek bisnis yang perlu kita perhatikan. Hak terkait inilah yang sekarang banyak dipermasalahkan. Jadi dinamakan pelaku, siapa itu (ber power), katakan saja seorang performer yang banyak menimbulkan kontroversi yaitu Inul. Inul-Inul mempunyai hak terkait dari suatu ciptaan dimana dia dikatakan sebagai performer selain dari pada pelaku adapula produser rekaman, dengan CD, VCD bajakan dan sebagainya. Mereka mempunyai suatu hak yang dinamakan hak cipta yang dalam bentuk perwujudannya adalah yaitu CD, VCD dan sebagainya. Dan selain itu lembagalembaga penyiaran. Kemudian golongan kedua yang terbesar yaitu hak kekayaan industri, terdiri dari pada paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan yang terakhir varietas tanaman.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa perundang-undangan nasional kita kelak kemudian hari akan mengatur secara lebih lanjut katakan tentang geography indication, atau indikasi geografi. Atau hak terkait yang diatur dalam suatu undang-undang tersendiri lagi. Jadi ini masih akan terus berkembang. Sekarang tergantung sekali lagi pada pelaku bisnis, dimana kekayaan intelektual yang kita punyai. Apakah di kayu jati misalkan, seni pahat, ITB sebagai seorang pelaku yang mempunyai seni pahat yang harus dilindungi, silahkan. Dan ini bisa kita komersilkan untuk dimanfaatkan karena mempunyai suatu manfaat ekonomi.
Hak kekayaaan intelektual atau intellectual property, itu tersebar pada ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknolgi. Kesemuanya diciptakan dengan pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran dari si pencipta, ini semuanya untuk menjadikan ciptaan yang dihasilkan memiliki nilai, dapat menimbulkan manfaat ekonomi, menimbulkan suatu konsep kekayaan bagi suatu dunia usaha, adalah berupa suatu aset perusahaan.
Yang jadi permasalahan di negeri kita sampai sekarang ini adalah, yaitu soal penegakan hukum dari pada kekayaan-kekayaan intelektual ini. Tentunya penegakan hukum ini kalau kita lihat dalam praktik kita sehari-hari masih menimbulkan keprihatinan. Ini tidak lepas oleh karena budaya menghargai ciptaan orang lain dikalangan masyarakat Indonesia masih belum ada. Selain itu perlu adanya sosialisasi, penyebarluasan pemahaman di kalangan masyarakat luas dan penegak hukum, meningkatkan fungsi pencegahan atau preverence perundang-undangan HKI. Dan hukum positif kita memang sudah memberikan landasannya dengan berbagai macam perundang-undangan, yaitu:
1. Hak Cipta ( UU No. 19 Tahun 2002 )
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002).
2. Paten ( UU No. 14 Tahun 2002 )
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2002).
3. Merek ( UU No. 15 Tahun 2001 )
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001).
4. Desain Industri ( UU No. 31 Tahun 2000 )
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000).
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. (Pasal 1 angka 1 UU No. 32 Tahun 2000).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 angka 1 UU No. 32 Tahun 2000).
6. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000).
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2000).
7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000).
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 angka 1 UU No. 29 Tahun 2000).
4. Kesimpulan
1.
|
Hak kekayaan intelektual (HKI) telah diatur dalam peraturan perundangan bidang HKI. Baik dalam hukum internasional maupun hukum positif Indonesia di bidang HKI. Pengaturan HKI dalam Hukum Internasional tercantum dalam TRIPS, Patent Cooperation Treaty (PCT) dan perjanjian internasional lainnya di bidang HKI. Dalam rangka mengantisipasi era global, Indonesia menyesuaikan aturanaturan yang berhubungan dengan HKI diantaranya: UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; UU RI No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; UU No. 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
|
2.
|
Dalam era globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual untuk kepentingan masyarakat.
|
Daftar Pustaka
Saidin , 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Saidin , 1995, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Lampiran
1 Zainudin Jahisa, Peran Jaksa dalam penegakan Undang-Undang Dasar Industri dan
Merek, (Surakarta, 2002), hal.2.
3 Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, BPHN – Alumni, Bandung,1983, hal 43.
5Budi Santoso, Butir-butir Berserakan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Desain
Industri), (Semarang: Mandar Maju, 2005), hal. 282.
6 www.washingtonpost.com